Dinas Pengendalain Penduduk Keluarga Berencana Pemberdyaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah perangkat daerah unsur pelaksana pemerintah tingkat provinsi/kabupaten/kota yang bertugas menyelenggarakan urusan wajib non-pelayanan dasar di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi):
- Pengendalian Penduduk & KB: Merencanakan dan melaksanakan kebijakan kependudukan, pembinaan keluarga berencana, serta meningkatkan kualitas keluarga sejahtera.
- Pemberdayaan Perempuan: Melaksanakan pengarusutamaan gender, pemberdayaan organisasi perempuan, dan meningkatkan kualitas hidup perempuan.
- Perlindungan Anak: Melaksanakan pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Penggunaan/Layanan:
- UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak): Memberikan layanan pendampingan, hukum, dan konseling bagi korban kekerasan.
- Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera: Penyuluhan KB dan kesehatan reproduksi.
- Kampung KB: Program meningkatkan kualitas hidup masyarakat tingkat Kota